Sat Polairud Polres Kebumen melakukan sosialisasi ikan yang dilindungi. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kabupaten Kebumen memiliki wilayah lautan yang kaya akan sumber daya alam seperti ikan. Tidak sedikit warga Kebumen yang bermata pencaharian sebagi seorang nelayan.
Jenis ikan yang hidup di perairan laut sangat beragam, maka dari itu nelayan maupun masyarakat wajib berhati-hati. Tidak semua jenis ikan yang ada di lautan bebas ditangkap, ada beberapa ikan yang dilindungi. Jika menangkapnya, alih-alih dapat rejeki, bisa-bisa ancaman pidana menanti.
Oleh karenanya, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kebumen, gencar melakukan sosialisasi ikan yang dilindungi agar tidak ditangkap oleh para nelayan di Kebumen.
Habitat dari ikan-ikan dilindungi itu, kemungkinan besar berada di Samudera Indonesia yang masuk wilayah Kabupaten Kebumen dan bisa saja tertangkap oleh para nelayan.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, menangkap ikan yang dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan ada ancaman pidananya.
"Sehingga nelayan harus mengetahui ikan apa saja yang dilindungi, sehingga jika tidak sengaja tertangkap agar dilepaskan kembali ke perairan," jelas Aiptu Catur, Kamis (9/6).
Polairud melalui regu patrolinya gencar menyambangi (Tempat Pelelangan Ikan) dan tempat bersandarnya kapal nelayan yang ada di Kebumen sembari mensosialisasikan ikan yang dilindungi.
Kasat Polairud Polres Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan ada beberapa ikan dilindungi yang mungkin saja berada di perairan Kebumen.
"Kemungkinan besar tetap ada ikan yang dilindungi berada di perairan laut Kebumen. Jadi sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak salah tangkap," ungkap AKP Hari Harjanto.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen dan termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.
Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung.
Daftar ikan tersebut terancam punah sehingga seluruh warga masyarakatnya wajib melestarikan dengan tidak asal tangkap.
Bagi warga yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).
“Masyarakat harus sadar dan faham bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata AKP Hari.
(bk01/mat)