Masih Dibahas, Raperda Bangunan Gedung Ditarik Kembali Oleh Bupati

Simbolis penerimaan kembali Raperda Bangunan Gedung. (Istimewa)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Meski masih dalam masa pembahasan oleh DPRD Kebumen, Bupati Kebumen selaku pengusul menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.

Penarikan kembali Rapaerda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (6/6/2022) yang dipimpin Ketua H Sarimun SSy didampingi para Wakil Ketua. Hadir Wakil Ketua DPRD Fuad Wahyudi ST, H Agung Prabowo SH, dan H Munawar Cholil BA.

Hadir Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM mewakili Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH dengan didampingi Sekda H Ahmad Ujang Sugiono dan para Staf Ahli Bupati.

Raperda tentang Bangunan Gedung yang ditarik kembali itu sebelumnya diajukan Bupati Kebumen ke DPRD pada awal Februari 2022 lalu. Berisi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. 

Usulan perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam mewujudkan Bangunan Gedung yang dapat menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Perubahan diusulkan juga terkait dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Sehingga segala ketentuan terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Kebumen juga perlu disesuaikan.

Dalam prosesnya Raperda ini dilakukan pembahasan oleh Gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen bersama Eksekutif. Materi perundang-undangan kemudian berubah lebih dari 50 persen dari materi awal, meliputi jumlah Pasal yang diubah maupun dihapus.

Perubahan juga membuat esensi dan sistematika Raperda berubah dilihat dari perubahan ruang lingkup dan perubahan pada judul Bab dan Bagian.

"Raperda ini juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah. Hasilnya adalah rekomendasi agar Raperda dimaksud sebaiknya dicabut dan disusun kembali dalam Perda yang baru," ujar Ristawati membacakan sambutan Bupati Kebumen pada rapat paripurna.

Berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama, lanjut Ristawati, maka Eksekutif dan Legislatif menyepakati untuk menarik Raperda tersebut.

Selanjutnya, Raperda yang sama akan disampaikan kembali dalam Masa Sidang II Tahun 2022 dengan format Peraturan Daerah yang baru.

"Dalam kesempatan ini, perkenankanlah saya, atas nama Pemerintah Kabupaten Kebumen menyampaikan terima kasih kepada Gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD yang telah membahas Raperda tersebut," ujar Ristawati.
(bk/rb)
Previous Post Next Post