Konferensi pers kasus pembunuhan sepasang suami istri oleh adik sendiri. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Motif dibalik kasus pembunuhan sepasang lansia suami istri di Desa Karanggedang, Sruweng, Kebumen terkuak. Pelaku Teguh Santoso (58) yang tak lain adalah adik kandung korban mengaku tega membunuh kakak perempuannya Lestari (67) dan kakak iparnya Warsono (69) karena masalah pemabian panen padi.
TIndakan pembunuhan dilakukan tersangka pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin saat konferensi pers, Kamis (2/6/2022) menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya karena kecemburuan ekonomi merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka di rumah korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen dan telah direncanakan kurang lebih empat bulan yang lalu.
Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.
"Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul tersebut, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," jelas AKBP Burhaanuddin.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.
Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 Cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban.
Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur.
Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal. Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan," kata tersangka.
(bk/res)