KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Alap-alap spesialis pencurian sepeda motor harus mengakhiri petualangannya di hadapan Sat Reskrim Polres Kebumen.
Tersangka inisial MP (29), warga Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor matic Honda Beat milik korban inisial MJ (43) warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022 lalu.
Saat itu sepeda motor tengah diparkir di dekat jembatan dan korban saat memancing sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tersangka mencuri sepeda motor dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Jumat (24/6).
Melalui penyelidikan Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka selanjutnya berhasil diamankan hari berikutnya, sekitar pukul 05.10 WIB di Pasar Koplak Kebumen.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang dicuri tempo hari oleh tersangka.
Mengarah ke tujuan TKP lain:
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor lainnya yang diambil tersangka di tempat lain.
Tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T.
Lanjut Kapolres Kebumen, dari tujuh sepeda motor lain yang diamankan Polres Kebumen, beberapa sudah teridentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
"Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelas AKBP Burhanuddin sembari menunjukkan barang bukti sepeda hasil kejahatan tersangka.
Dari kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Kepada warga masyarakat sekitar Kebumen yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Polres Kebumen untuk mempercepat Identifikasi pemilik kendaraan.
(bk/res)