KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satlantas Polres Kebumen terus mensosialisasikan Operasi Patuh Candi (OPC) 2022 kepada masyarakat dan para pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Kali ini para pengendara di seputaran Tugu Lawet Kebumen menjadi sasaran kegiatan simpatik OPC, Rabu (15/6).
Dalam kegiatan simpatik itu, anak-anak yang oleh orangtuanya tidak dibekali helm berikan helm oleh Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin.
Selain itu, AKBP Burhanuddin usai kegiatan mengatakan giat Operasi Patuh Candi 2022 ini ingin menginformasikan kepada pengendara tentang pelanggaran yang menjadi sasaran, lengkap dengan sanksi yang akan diberikan serta efek yang ditimbulkan dari sebuah pelanggaran lalu lintas.
"Hari ini kami turun ke jalan untuk terus mensosialisasikan kepada pengguna jalan mengajak dan menghimbau mereka untuk tertib berlalu lintas serta tetap mematuhi prokes," ucap Kapolres.
Kasatlantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono saat giat menjelaskan, sosialisasi dibalut dengan pembagian bingkisan, membagikan leaflet, pamflet dan sticker yang dipasang di kendaraan.
"Kegiatan kita kali ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan lalu lintas sehingga masyarakat bisa sadar dan tertib dalam berkendara di jalan," jelas Tejo disela-sela kegiatan sosialisasi di Simpang 4 Tugu Lawet, Rabu (15/6/2022).
Tejo menambahkan giat sosialisasi dan himbauan dalam rangka Ops Patuh Candi 2022, dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa" tertuang pada UU No. 2 tahun 2002 ttg Kepolisian RI, UU No. 22 tahun 2009 ttg UULAJ dan Sprin Kapolres Kebumen No. : Sprin/726/VI/OPS.1.3/2022, tgl 7 Juni 2022 ttg Perintah Ops Patuh Candi TA. 2022 Polres Kebumen.
"Harapannya, operasi ini digelar agar masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas. Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan di Kebumen," ujar Tejo.
Operasi Patuh Candi 2022 dimulai 13 Juni sampai 26 Juni 2022. Setidaknya ada tujuh target sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2022 ini, yaitu pengendara dibawah umur, pengendara dibawah pengaruh alkohol, dan melawan arus.
Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu orang.
(bk/res)