NASIONAL, beritakebumen.co.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi Republik Indonesia membuka rekrutmen terbuka Pendamping Lokal Desa tahun 2022.
Tugas pokok dan fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020. Tugas PLD diantaranya melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa; terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID; melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; danmeningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Pengumuman rekrutmen dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022 ini telah diumumkan melalui surat Nomor:1779/SDM.00.03/IX/2022 yang ditandatangani Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd.
Proses pendaftaran dilakukan secara online dan akan dibuka mulai 28 September - 2 Oktober 2022. Syarat pendidikan minimal lulusan SLTA. Simak baik-baik informasi, mulai dari kualifikasi hingga tata cara pendaftaran berikut.
Kualifikasi PLD:
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id;
2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol ”persyaratan”;
3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu/tombol ”kuota PLD”;
4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol ”Honorarium”;
5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);
9. Klik tombol ”Kirim”;
10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.
Jadwal Pelaksanaan:
Jadwal Pelaksanaan rekrutmen baru PLD tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id pada menu “Hasil Pendaftaran”
selambat-lambatnya satu minggu setelah pendaftaran ditutup. Pelamar yang lulus registrasi/seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta. Seluruh informasi pelaksanaan rekrutmen baru PLD dapat diakses pada website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.
Demikian informasi lowongan Pendamping Lokal Desa Tahun 2022, semoga membantu.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News