KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Tahapan seleksi berkas calon Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial telah usai. Selanjutnya, para peserta yang lolos seleksi berkas diwajibkan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni ujian tulis dan wawancara sesuai jadwal yang diumumkan oleh Dinas Sosial di masing-masing Kabupaten/Kota.
Jumlah kebutuhan pendamping PKH Kabupaten Kebumen sebanyak 24 orang. Jumlah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi berkas sebanyak 72 orang, dengan perbandingan 3:1 dari kebutuhan.
Direktorat Jaminan Sosial telah bersurat kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kebumen untuk melakukan pemberitahuan dan pemanggilan kepada peserta yang lolos seleksi berkas untuk melaksanakan kegiatan Ujian Tulis dan Wawancara.
Adapun jadwal dan lokasi kegiatan Ujian Tulis dan Wawancara calon pendamping sosial PKH tahun 2022 disampaikan melalui surat Dinsos P3A Kebumen nomor 460 tanggal 21 November 2022 terkait Pemberitahuan Pemanggilan Peserta Seleksi .
Waktu pelaksanaan Ujian Tulis dan Wawancara calon pendamping sosial tahun 2022 selama 2 hari yakni Rabu dan Kamis Tanggal 23 s.d. 24 November 2022 mulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Tempat pelaksanaan di Universitas Semarang, Jl. Soekarno Hatta Tlogosari Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Seluruh peserta wajib mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Wawancara Calon Pendamping PKH Tahun 2022 sebagai berikut
1. Peserta diperkenankan mengikuti ujian Tertulis dan Wawancara apabila namanya sudah tercatat dalam daftar penerimaan calon Pendamping PKH hasil seleksi administrasi Panitia Seleksi PKH. Apabila namanya tidak terdaftar, maka tidak diperkenankan mengikuti tes.
2. Peserta diwajibkan menggunakan kemeja berwarna putih dan celana kain gelap untuk peserta Pria, sedangkan untuk peserta Wanita kemeja putih dan menggunakan celana/rok gelap.
3. Pada saat registrasi, peserta wajib menunjukan ke petugas administrasi :
a. Kartu Peserta
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Datang 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai, peserta harus sudah berada di ruangan/di meja ujian.
5. Bagi peserta yang datang setelah ujian tertulis dinyatakan dimulai maka peserta tetap diperkenankan mengikuti ujian tertulis tanpa perpanjangan waktu.
6. Peserta tidak diperkenankan membawa perlengkapan lain selain Papan Jalan/Papan Ujian, Pena Hitam atau Pensil 2B, Penghapus, dan Rautan di dalam ruang ujian/tes.
7. Sebelum menjawab lembar soal, peserta ujian diharapkan terlebih dahulu memperhatikan petunjuk yang ada pada lembar soal/jawaban dan memperhatikan dengan seksama instruksi Panitia.
8. Peserta ujian baru diperkenankan melakukan aktifitas ujian tertulis setelah petugas pengawas menyatakan memberi aba-aba bahwa ujian tertulis dimulai.
9. Lembar soal tidak boleh dicoret dan harus diserahkan kembali kepada panitia bersamaan dengan lembar jawaban.
10. Selama ujian berlangsung, peserta tidak boleh meninggalkan ruangan/meja ujian kecuali dengan alasan penting dan diijinkan oleh panitia.
11. Selama ujian tertulis berlangsung tidak diperkenankan menggunakan/memfungsikan telpon selular (HP) dengan alasan apapun. Apabila ternyata melanggar hal tersebut dinyatakan gugur/tidak boleh mengikuti ujian.
12. Setelah ujian tertulis dinyatakan selesai, peserta ujian tidak diperkenankan lagi melakukan aktifitas ujian dan pengawas segera akan mengambil lembar soal/jawaban.
13. Tim Panitia Pusat dan Peserta Ujian saja yang berhak berada di ruangan tempat pelaksanaan seleksi SDM PKH