Tersangka AN memperagakan kasus pembunuhan. (Foto:Humas Polres Kebumen) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan tersangka inisial AN (46) warga Desa Weton Kulon, Kecamatan Puring, kepada temannya Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, pada Jumat 4 November 2022 lalu, dilakukan rekontruksi Polres Kebumen.
Di depan Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen, tersangka AN memperagakan sedikitnya 11 adegan saat menghabisi nyawa korban.
Selama rekontruksi, sejumlah saksi juga dihadirkan di Polres Kebumen. Tersangka didampingi penasehat hukumnya dengan tenang memperagakan setiap adegan.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo mengungkapkan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Tersangka dari awal, baik di rekontruksi sampai pada pemeriksaan kooperatif," kata Ipda Edy Wibowo.
Adegan rekontruksi dimulai dari korban dan saksi Kevin memindahkan muatan ubi dari truk ke mobil pickup. Tak lama kemudian tersangka datang menggunakan sepeda motor trail dan terjadi adu mulut dengan korban.
Lalu tersangka pada adegan nomor dua mengambil pipa besi di dekat lokasi melakukan intimidasi kepada korban, lalu dicegah oleh saksi Kevin saat akan terjadi perkelahian.
Melihat situasi aman, pada adegan nomor tiga, tersangka pergi dari lokasi, saksi Kevin meninggalkan korban melanjutkan pekerjaannya memindahkan ubi dilanjutkan.
Namun saat korban sendirian, tersangka kembali datang dan terjadi pertengkaran. Korban yang saat itu berada di atas bak truk lompat menendang tersangka hingga keduanya jatuh.
Lalu pada posisi korban ditindih tersangka, pada adegan nomor lima, tersangka menusukkan pisau ke arah kepala dan tubuh korban beberapa kali.
Lalu pada adegan selanjutnya, saksi Komarudin datang dan melerai perkelahian keduanya. Lalu Saksi Sagiman juga datang membantu melerai perkelahian tersebut.
Pada adegan nomor sembilan, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Lalu pada adegan nomor sebelas saksi Hadi datang membantu memapah korban dengan kondisi berlumuran darah.
"Total ada 6 saksi yang kita hadirkan untuk rekontruksi siang ini," jelas Ipda Edy Wibowo.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan keterangan tersangka, keduanya pada tahun 2015 adalah teman akrab.
Antara korban dan tersangka sering nyupir bareng satu kendaraan, membawa muatan beras ke Jakarta. Kadang keduanya kerja sama dalam hal mencari muatan.
"Sangat menyesal Pak. Dulu dekat Pak. Saya selaku pribadi mohon maaf kepada pihak keluarga korban. Setelah kejadian ini saya berharap hubungan kekeluargaan tetap baik. Istri sudah datang ke sana minta maaf juga," kata tersangka AN.
Namun semu telah terjadi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
(res)-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News