Asik! Gaji P2K Petugas Kebersihan, Keamanan dan Sopir di Lingkungan Pemkab Kebumen Bakal Naik Jadi 2 Juta


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Para petugas kebersihan, keamanan, dan driver di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mendapat kabar gembira. Mereka yang masuk dalam katagori Petugas Penunjang Kegiatan (P2K) bakal mendapat gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kabar gembira tersebut disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat menggelar apel pagi bersama petugas keamanan, kebersihan, pengemudi dan petugas lain yang setara di Lingkup Pemkab Kebumen di Pendopo Kabumian, Jumat (6/1).

Bupati menyatakan, setidaknya  ada 1153 peserta P2K yang ikut pada kegiatan apel pagi ini. Mereka mendapat pengarahan langsung dari kepala daerah terkait pendapatan yang mereka dapat tiap bulannya.

"Mereka ini statusnya masih P2K, dan tadi kita sudah tanya langsung soal pendapatan mereka tiap bulan. Memang masih di bawah UMK. Tentu kita juga merasa prihatin," ujar Bupati.

"Kita perintahkan kepada Pak Sekda semua P2K di Kebumen minimal pendapatnya sesuai dengan UMR/UMK. Karena itu sudah ketentuan," tambahnya.

Bupati menyatakan, sebagai pekerja yang membantu tugas-tugas pemerintah daerah, para P2K ini kesejahteraannya juga harus diperhatikan. Minimal gaji mereka sesuai dengan UMK.

"Kalau nggak sanggup, mending dikeluarkan semua saja, nggak usah ada P2K," jelas Bupati.

Sampai saat ini, Bupati menyebut petugas kebersihan, keamanan, dan driver memang belum bisa diangkat untuk menjadi PPPK karena formasi untuk mereka belum ada aturannya dari pusat. Namun Pemda terus berupaya melobi pemerintah pusat agar mereka juga mendapat formasi untuk ikut seleksi PPPK.

"Pemkab sendiri sudah mengusulkan penerimaan PPK sebanyak 2.355 orang, mudah-mudahan bida di ACC pemerintah pusat," ucapnya.

Meski diakui dengan usulan tersebut bakal membebani APBD. Namun Bupati menegaskan pembangunan bukan hanya fokus pada satu titik, infastruktur misalnya, tapi juga pembangunan sumber daya manusia, menyangkut kesejahteraan para petugasnya.

Untuk diketahui, merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04.
(mat/kab)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post