Kades se-Indonesia Bergembira, Tuntutan 9 Tahun Masa Jabatan Dikabulkan

Unjuk rasa Kepala Desa di DPR RI Jakarta. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Unjuk rasa ribuan Kepala Desa dari berbagai penjuru nusantara yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) berbuah manis. Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa. 

Setelah menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1/2023), tuntutan mereka atas perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun ahirnya dikabulkan. 

Hal itu disampaikan Anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha kepada para Kades di depan gedung DPR.

Toha mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke Badan Legislasi agar usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa bisa menjadi prioritas pada 2023. 

"Nanti kami minta dengan caranya Baleg sudah memprioritaskan yah menjadi skala prioritas 2023. Ini akan kita bahas," kata Toha dikutip dari Tempo.

Adapun bunyi pasal 39 tersebut adalah Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Para Kades merasa masa jabatan 6 tahun terlalu singkat dan rawan konflik politik. Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis, yang ikut aksi mengatakan masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain,  kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian awet.

Menurutnya, dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.

“Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” kata dia.

Robi menyebut kerja sama baik dengan figur calon Kades maupun masyarakat diperlukan untuk membangun desa. (mat/tempo)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post