KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Polres Kebumen libur dua hari tanggal 22-23 Maret 2023.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, libur pelayanan berkaitan dengan kalender nasional perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
"Libur berdasarkan Surat Kapolda Jateng yang diterbitkan pada bulan Maret tentang libur pelayanan penerbitan SIM dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi," jelas AKP Heru, Selasa 21 Maret 2023.
Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, pelayanan penerbitan SIM akan kembali buka pada hari Jumat 24 Maret 2023.
"Bagi warga masyarakat yang masa berlakunya SIM habis tanggal 22 dan 23 Maret 2023, dapat mengurus perpanjangan pada tanggal 24 Maret, dengan mekanisme perpanjangan SIM," ungkap AKP Tejo.
Lanjut AKP Tejo, bagi warga yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu yang telah ditentukan bagi mereka yang telah habis pada tanggal 22-23 Maret 2023, akan diterbitkan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM. Jika akan segera habis, segera diperpanjang. Karena SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil," imbuhnya.
Menurut AKP Tejo, Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap pengemudi tersebut. Surat Izin Mengemudi juga berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Selain penerbitan SIM, pada pelayanan penerbitan SKCK juga libur pada tanggal 22-23 Maret 2023. Sehingga jika warga masyarakat akan mengurus SKCK di Polres Kebumen bisa datang di luar tanggal tersebut pada jam kerja. (mat/res)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News