KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Para rukun nelayan di wilayah Kabupaten Kebumen mendapat bantuan dana bergulir untuk pembayaran lelang ikan. Instruksi pemberian bantuan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati No. 523/99 Tahun 2023.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menuturkan, jumlah bantuan dana bergulir yang akan diberikan kepada rukun nelayan sebesar total Rp 600 juta. Bantuan tersebut akan dicairkan pada bulan April tahun ini.
"Pencairannya pada pertengahan bulan April tahun ini," ujar Bupati dalam keterangan resminya, Selasa (11/4).
Menurut Bupati, bantuan dana bergulir untuk nelayan baru pertama kali diadakan di masa pemerintahannya. Tujuannya adalah untuk memastikan keuangan nelayan terjamin saat melakukan penjualan ikan dengan pengepul atau pembeli.
Biasanya lanjut Bupati, saat nelayan mendapat tangkapan ikan yang melimpah, pengepul atau pembeli tidak punya uang yang cukup untuk membeli semua hasil ikan tangkapan. Sehingga pembeli terpaksa harus berhutang kepada nelayan, dan ini terus berulang.
"Dampaknya apa? Utang ini sering macet, jadi nelayan ini selalu kekurangan uang, karena pembeli tidak punya uang yang cukup untuk memborong ikan nelayan ketika tangkapannya melimpah. Sementara ikan ini kan harus cepat dijual, kalau tidak bisa basi. Mau tidak mau nelayan ini rela dagangannya dihutangin dulu," jelasnya.
Maka, dengan adanya dana bergulir ini, nelayan akan mendapatkan uang cash dari bakul, lantaran si bakul ini sudah mendapat dana talangan dari rukun nelayan untuk pembelian ikan.
"Dengan dana bergulir ini, nelayan tidak dihutangin lagi. Langsung dibayar cash, sehingga keuangan mereka lebih terjamin," terang Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen Asep Nurdiana menambahkan, sosialisasi sekaligus penandatangan kuitansi pembayaran dana bergulir sebagai kelengkapan pengajuan pencairan telah dilaksanakan di Pos SAR TPI Pasir awal April 2023. Saat itu, Asep didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Moch. Ashari.
"Dana Bergulir talangan ini merupakan Kebijakan Bupati Kebumen diberikan kepada Rukun Nelayan untuk menanggulangi keterlambatan pembayaran lelang ikan hasil tangkapan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan pada saat musim ikan," ujar Asep.
Ada empat Rukun Nelayan yang mendapat pos bantuan ini, yakni Rukun Nelayan TPI Pasir sebesar Rp200 juta rupiah, RK Nelayan TPI Karangduwur Rp 200 juta rupiah, RK Nelayan TPI Argopeni Rp 100 juta rupiah, dan RK Nelayan TPI Logending 100 juta rupiah.
"Bunganya itu enam persen, 1 persen untuk oprasional, tidak diambil oleh Pemda, 2 persen lagi untuk pemupukan modal, dan 3 persennya baru masuk PAD, dan wajib dibayar pada akhir tahun, setiap bulan hanya diminta untuk memberi laporan penggunaan jasa," ujar Asep.
Asep menuturkan potensi hasil tangkapan ikan laut di Kebumen sangat besar. Mencapai ratusan juta bahkan miliaran dalam setiap harinya atau setiap kali panen. Karena itu bakul yang meminjam dana talangan ke rukun nelayan hanya dikasih waktu selama tiga hari untuk mengembalikan uang pinjaman.
"Batas waktu pengembaliannya tiga hari, bagi mereka ini masih ringan, karena perputaran uang di TPI Kecamatan Ayah ini besar. Bisa mencapai miliar setiap kali panen. Jadi kalau ada yang pinjam Rp50 juta, tiga hari bisa dikembalikan," jelasnya.
Karena ini sifatnya bukan seperti bank konfensional yang memiliki banyak syarat dan ketentuan, maka menurut Asep pinjaman dana bergulir oleh rukun nelayan hanya diberikan kepada bakul-bakul yang dipercaya, dan dipastikan bisa kembali, demi kelancaran keuangan para rukun nelayan. (mat)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News