KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Sebanyak 26 desa di Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Penetapan desa antikorupsi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Alhamdulilah Kabupaten Kebumen ikut masuk dalam perlombaan desa antikorupsi dimana pilot projectnya ada satu desa, yakni Desa Logede, Pejagoan dan pengembangannya ada 25 desa. Jadi semua ada 26 desa antikorupsi yang telah kita tetapkan," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada acara Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabumian, Selasa (9/5/2023).
Adapun 26 desa antikorupsi tersebut yakni Desa Logede, Jatijajar, Rogodono, Srusuhjurutengah, Karangrejo, Klirong, Buluspesantren, Surobayan, Pekutan, Pecarikan, Tanjungmeru, Jatimulyo, Kawadusan, Wajasari, Purwodeso, Sidomukti, Wagirpandan, Kalitengah, Tanjungseto, Sidomulyo, Gunungsari, Pucangan, Balorejo, Pejengkolan, Blater, dan Karangsambung.
Bupati menuturkan, untuk menguatkan desa antikorupsi, Pemda telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran keuangan desa oleh Inspektorat. Pemeriksaan tersebut, sekaligus untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintah desa.
"Semua sekolah, semua puskesmas, desa dan kecamatan termasuk OPD juga telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat secara bertahap," ujar Bupati.
"Mudah-mudahan ini menjadi ikhtiar kita agar pemerintah desa tertib admimistrasi, karena kegagalan administrasi bisa berujung pidana," tambahnya.
Jika ada kesalahan administrasi, pihaknya meminta agar dilakukan perbaikan.
"Misalnya di sekolah atau desa ketika melakukan belanja barang, alat tulis misalnya di situ di tulis empat macam barang, padahal aslinya lima. Itu tidak boleh, kita minta untuk dibetulkan," tegasnya.
"Atau misal lain, ada pemerintah desa menganggarkan pembelian sapi, tapi ternyata sapinya tidak ada. Itu harus dipenuhi dan diperbaiki. Kesalahan-kesalahan seperti ini yang harus diperhatikan oleh semua instansi," jelas Bupati menegaskan.
Pembinaan dan pengawasan seperti ini, tutur Bupati akan terus dilakukan agar Kebumen benar-benar terhindar dari kasus korupsi. Hal tentu saja sesuai dengan visi-misi Bupati yang pertama, yakni, Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-gov dan open-gov terintegrasi. Dengan salah satu program unggulannya, stop korupsi, gratifikasi dan pungli.
"Semoga pemerintahan kita dari desa sampai kabupaten bersih dari korupsi," harap Bupati. (mat)
-----------------------------Ikuti Berita Kebumen di Google News