KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Beberapa waktu yang lalu, sejumlah nama jalan dan bangunan diganti namanya. Sempat menjadi polemik dan perdebatan, namun kini sudah dipatenkan.
Setelah memenangkan gugatan atas penamaan beberapa ruas jalan di Kota Kebumen, kini nama jalan-jalan yang diusulkan oleh Bupati Arif Sugiyanto sudah dipatenkan menjadi jalan Kabupaten melalui keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG).
Sebagaimana keputusan BIG No 22 Tahun 2023 Tentang Rupabumi Baku Tahun 2023 disebutkan ada 2475 Rupabumi yang telah disahkan oleh BIG untuk seluruh wilayah Indonesia, dimana Kabupaten Kebumen salah satunya, berupa usulan nama-nama jalan di Kota Kebumen serta bangunan jembatan dan pendopo rumah dinas bupati.
"Jalan-jalan yang tahun kemarin kita usulkan dengan nama baru, alhamdulillah sudah ditetapkan oleh BIG sebagai Rupabumi yang sah melalui keputusan BIG No 22 Tahun 2023 Tentang Rupabumi Baku Tahun 2023, itu terdapat sebanyak 2475 daftar rupabumi baik alami maupun buatan yang disahkan meliputi nama-nama jalan, bangunan serta unsur alam . Dari daftar dimaksud, jalan-jalan baru di Kebumen masuk didalamnya," ujar Bupati, Selasa (4/7).
Dengan adanya penetapan keputusan tersebut, maka nama baru jalan-jalan di Kota Kebumen, telah sah dapat digunakan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena dalam pengusulannya telah melalui proses tahapan penelaahan dari tingkat kabupaten dan provinsi. Kemudian dikaji oleh team BIG dan sebelum penetapan Keputusan kepala BIG juga telah diumumkan untuk mendapatkan feed back dari masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa dasar perubaham nama jalan yang dilakukan adalah PP No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
"Tujuannya untuk tertib administrasi di bidang pembakuan nama Rupabumi dan tertib administrasi wilayah dalam kerangka NKRI. Di Kebumen sendiri banyak nama-nama jalan yang belum masuk Rupabumi," terang Bupati.
Adapun nama-nama jalan lain di Kabupaten yang belum masuk Rupabumi, maka nantinya, kata Bupati, akan dikaji, masih dimungkinkan untuk diusulkan, namun tentunya harus melalui pertimbangan serta diskusi dan masukan dari berbagai pihak.
"Banyak nama-nama jalan di Kebumen yang belum masuk Rupabumi, tentu saja nantinya akan kita kaji, apakah tetap sama atau perlu diubah namanya. Nanti kita dengar masukan dari masyarakat," terangnya.
Nama-nama rupabumi yang telah disahkan Kepala BIG terdiri dari 13 nama jalan, 1 nama jembatan, dan 1 nama bangunan, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Ki Bodronolo, Jalan Dr Moehiman Kromoatmodjo, Jalan Kebumen Raya, serta beberapa nama jalan lain, dan juga pemberian nama Jembatan Merah Putih dan Pendopo Kabumian.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen Wahyu Siswanti menambahkan, setelah penetapan Keputusan Kepala BIG terhadap rupabumi ini, maka selanjutnya akan dicatatkan dalam gazeter RI. Catatan gazeter ini hanya dilakukan setahun sekali pada akhir tahun dibersamakan dengan penetapan Keputusan tahap 2 yang dilakukan BIG.
"Maka saat ini yang perlu dilakukan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang nama-nama jalan baru yang sudah disahkan, karena ini kan nantinya berkaitan dengan perubahan administrasi berupa catatan sipil, kependudukan maupun untuk update tertib administrasi wilayah," terangnya.
Untuk warga masyarakat yang terkena dampak dari perubahan nama jalan tersebut, tutur Wahyu, akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten, khususnya berkaitan berubahan catatan sipil seperti KTP. Semua pembaharuan identitas diri akan difasilitasi melalui Disdukcapil.
"Kami harapkan ada respon positif dan dapat diterima oleh masyarakat dan secara bertahap dapat dilakukan penyesuaian administrasi kependudukannya, pemerintah akan memfasilitasi perubahan identitas diri sesuai perintah Bapak Bupati, untuk diberikan secara gratis," tukasnya. (mat)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News