Jadi Polemik, Bupati Kebumen Bantah Kuliner Moro Soetta Dikuasai Pejabat


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Isu tak sedap perihal kawasan kuliner asar Tumenggungan di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Kebumen berkembang dan menjadi polemik di masyarakat. Menanggai hal itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan bahwa kawasan kuliner di Moro Soetta itu merupakan aset milik daerah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan. Hal itu dibolehkan sepanjang mendapat izin dari pemerintah, dan bersedia mengikuti peraturan yang ada.

Ini sekaligus membantah isu yang menyebut stand kuliner di Moro Soetta dikuasi oleh pejabat. Menurutnya informasi tersebut jelas tidak benar.

"Stand kuliner di Moro Soetta itu yang mengelola masyarakat di atas tanah atau lahan pemerintah," ujar Bupati usai sidang Paripurna DPR, Rabu (16/8).

Mereka yang menempati stand kuliner di Moro Soetta sudah mengajukan dan mendapat izin dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bupati mengaku mendapat informasi ada seorang pegawai Satpol PP Pemkab Kebumen yang dititipi uang Rp10 juta untuk mendapatkan stand kuliner di Moro Soetta. Namun, setelah sekian lama, ternyata tidak ada kejelasan, hingga akhirnya uang pun dikembalikan.

"Jadi setelah sekian lama masyarakat yang ngasih uang ke oknum Satpol (THL) ini tidak mendapat stand, karena si oknum ini tidak melakukan komunikasi pengajuan stand, uang akhirnya dikembalikan, alasannya tidak bisa dapat stand karena dikuasai pejabat. Jelas ini tidak benar,  yang bersangkutan sudah diperiksa Inspektorat daerah dan diputuskan pemberhentian kerja," ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, masyarakat yang mengelola stand kuliner di Moro Soetta dikenakan tarif retribusi  Rp300,- per tiga meter setiap harinya. Selebihnya untuk listrik, air dan pembangunannya mereka yang menanggung sendiri. Tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.

"Mereka hanya bayar retribusi sebesar Rp300 per tiga meter persegi setiap harinya. Kalau untuk pembangunan, penggunaan air dan listrik mereka tanggung sendiri, jadi tidak ada itu menggunakan APBD," ucapnya.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa pemerintah hanya memiliki aset, pembangunan kiosnya itu terserah yang mau menempati, mau Rp10 juta, Rp25 juta itu terserah masyarakat yang mau usaha di situ, mereka hanya dikenakan retribusi," tambah Bupati.

Bupati menuturkan, saat ini sudah tidak ada lagi penambahan stand kuliner karena area di Pasar Tumenggungan sudah penuh. Ia juga mengingatkan kepada para pedagang untuk selalu menjaga ketertiban, kenyamanan dan kebersihan. Salah satunya tidak boleh memasang meja makan di sepanjang trotoar Moro Soetta.

"Kita sudah kasih kursi, kalau ditambah meja nanti malah tambah sempit. Sudah kita lakukan penertiban, tidak boleh ada lagi," jelasnya.

Diketahui jumlah stand kuliner di Moro Soetta ada 29 stand. Kuliner dibuka dari pukul 15.00 WIB sampai jam 05.00 WIB hari berikutnya. (kab/mat)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post