KPM PKH mencairkan bantuan melalui Agen Bank Himbara. (Foto: Istimewa) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun 2023 mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Namun ada perubahan skema dalam praktek penyalurannya.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menerbitkan surat edaran mengenai hal tersebut. Melalui Surat nomor 1450/3.4/BS.01.00/8/2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial di seluruh Indonesia, Kemensos mengumumkan perubahan skema penyaluran bantuan PKH untuk bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2023.
Jika sebelumnya bantuan PKH disalurkan per tiga bulan atau triwulan dalam tiap tahapnya, kali ini terdapat dua skema, yakni per triwulan dan per dua bulan.
"Skema penyaluran ini berlaku mulai Juli sampai Desember. Skema yang mengalami perubahan pada penyaluran melalui lembaga bayar Himbara, sedangkan yang melalui PT POS masih sama 3 bulan sekali." jelas Agus Faurizan, Koordinator PKH Kabupaten Kebumen saat dikonfirmasi Berita Kebumen, Rabu (23/8/2023).
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui lembaga bayar PT.Pos akan menerima bantuan per triwulan. Sedangkan bagi KPM yang penyalurannya melalui bank Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI bantuan diberikan per dua bulan.
"Skema penyaluran ini berlaku mulai Juli sampai Desember. Skema yang mengalami perubahan pada penyaluran melalui lembaga bayar Himbara, sedangkan yang melalui PT POS masih sama 3 bulan sekali." jelas Agus Faurizan, Koordinator PKH Kabupaten Kebumen saat dikonfirmasi Berita Kebumen, Rabu (23/8/2023).
Bagi KPM yang menerima bantuan menjadi per dua bulan, akan terdapat penyesuaian jadwal penyaluran dan besaran bantuan yang diterima. Selanjutnya informasi mengenai perubahan akan disampaikan kepada para KPM melalui Pendamping Sosial PKH.
Pendamping Sosial PKH juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penyaluran bansos PKH di lapangan.
Untuk diketahui, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Salah satu syaratnya adalah KPM memiliki komponen kesehatan (ibu hamil dan balita), komponen pendidikan (anak sekolah jenjang SD,SMP, dan SMA) dan atau komponen kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas) dalam satu KK. (mat)
Ikuti Berita Kebumen di Google News