KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen melakukan operasi yustisi di sejumlah hunian kos dan hotel di wilayah Kabupaten Kebumen, Sabtu (23/9/2023) malam. Hasilnya, sebanyak 18 pasangan tidak resmi berhasil diamankan. Mirisnya, salah satu dari mereka yang diamankan adalah seorang kepala desa (kades) ada pula yang masih berstatus pelajar.
Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno menyampaikan, operasi dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
"Selain itu juga karena aduan masyarakat di lingkungannya masing-masing kaitannya dengan ketertiban umum," kata Sugito saat jumpa pers dengan awak media di Aula Satpol PP Kebumen, Senin (25/9).
Operasi dilaksanakan bersama tim gabungan dari Kodim 0709 dan Polres Kebumen menyisir dari sisi barat hingga pusat kota. Di antaranya Kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar, Pejagoan, dan Kebumen.
Adapun hasil operasi tim gabungan tersebut mendapatkan 18 pasangan tidak resmi di sejumlah hunian.
"Dari 18 pasangan tersebut, kami tanya identitas masing-masing, lalu dicek apakah betul yang bersangkutan pasangan resmi. Tetapi dari 18 pasangan tersebut, tidak bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah pasangan sah. Dengan demikian, mereka kita bawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Sugito.
Jika benar terbukti melanggar Perda 4 tahun 2020, ke-18 pasangan tidak sah tersebut dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Sekarang sedang pendalaman oleh penyidik Satpol PP Kebumen untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. Karena ini masuk ranah tindak pidana ringan (tipiring), maka akan dibuat berita acara lalu dikirim ke pengadilan untuk disidangkan," lanjutnya.
"Lebih persuasif, karena mereka masih memiliki masa depan. Kita panggil orang tuanya, kita bina, kita arahkan, dan kembalikan ke orang tuanya supaya melanjutkan sekolahnya. Hal ini untuk membuat efek jera supaya tidak mengulangi hal negatif ini lagi," lanjut Sugito.
Selain pasangan di bawah umur, tim gabungan juga mendapati oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Kebumen sedang bersama dengan wanita yang bukan pasangan sahnya di salah satu hotel.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan keduanya mengaku suka sama suka. Wanitanya adalah warga biasa Kebumen dan masih punya keluarga.
"Orang sering beralasan tidak melakukan apa-apa ketika tertangkap operasi. Namun unsur di Perda 4 tahun 2020 bahwa berada di dalam kamar, sudah dewasa, bukan pasangan sah, pintu kamar terkunci. Maka unsur itu bisa menyimpulkan bahwa pasal di Perda 4 tahun 2020 terpenuhi," tandasnya. (mat/ku)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Ikuti Berita Kebumen di Google News