KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen telah menetapkan sebanyak 563 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk Pemilu 2024.
Penetapan dilakukan KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023, sesuai jadwal yang direncanakan.
Seperti diketahui bersama, di Kebumen terdapat 1 (satu) partai tidak mengajukan calonnya di 7 (tujuh) Dapil
Sebelumnya, pengawasan Bawaslu pada masa pencermatan rancangan DCT memastikan beberapa calon yang memiliki pekerjaan wajib mundur dipastikan telah mendapatkan keputusan pemberhentian dari lembaga dia bekerja seperti Kepala Desa, BPD dan pendamping PKH.
Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan DCT untuk 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Berikut rincian jumlah calon per partai politik:
1. Partai Kebangkitan Bangsa; 50 calon,
2. Partai Gerakan Indonesia Raya; 50 calon,
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 50 calon,
4. Partai Golongan Karya; 50 calo,
5. Partai Nasional Demokrat; 50 calon,
6. Partai Buruh; 11 calon,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia; 22 calon,
8. Partai Keadilan Sejahtera; 47 calon,
9. Partai Kebangkitan Nusantara; 7 calon,
10. Partai Hati Nurani Rakyat; 14 calon,
12. Partai Amanat Nasional; 50 calon,
13. Partai Bulan Bintang; 5 calon,
14. Partai Demokrat; 50 calon,
15. Partai Solidaritas Indonesia; 6 calon,
16. Partai Persatuan Indonesia;42 calon,
17. Partai Persatuan Pembangunan;50 calon, dan
18. Partai Ummat; 9 calon.
Total 563 DCT terdiri dari 333 orang laki-laki dan Perempuan sebanyak 230 orang.
Jumlah ini tidak mengalami perubahan dari semenjak masih calon sementara (DCS) dan DCT, artinya semua calon memenuhi syarat. Semua calon juga sudah mundur/berhenti dari pekerjaan sebelumnya, sehingga tidak ada potensi sengketa antara peserta dan KPU kabupaten Kebumen.
Masalah yang muncul diluar potensi sengketa adalah masalah internal partai politik yang dalam proses perbaikan DCS mengajukan penggantian calon, dan itu diperbolehkan oleh regulasi KPU selama belum di tetapkan DCT.