Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka. Ini Syarat, Cara Pendaftaran hingga Gaji yang Diterima


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin, 11 Desember 2023. Bagi anda yang berminat menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 silahkan simak informasi mengenai persyaratan dan tata cara mendaftarnya berikut ini.

Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, diantaranya:
  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang harus dilakukan, yakni:
  • Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa Kerja KPPS Petugas Pemilu 2024

Menurut informasi dari laman KPU, masa kerja KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS lalu dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara. 

Adapun periode pendaftaran hingga masa kerja KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024


Masa kerja KPPS dapat diperpanjang dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan Lanjutan.

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Petugas KPPS Pemilu 2024 berhak menerima gaji setelah menjalankan tugasnya. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:

  • Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
  • Rp1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024

Sebagai informasi, besaran gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan cukup fantastis dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu. Yang mana gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu adalah sebesar Rp 550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS.

Demikian informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.
(mat)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post