KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satpol PP Kebumen bersama jajaran TNI/Polri melaksanakan operasi razia minuman keras (miras) di berbagai wilayah di Kabupaten Kebumen, Sabtu (3/2/2024) malam. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan. Operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisifitas wilayah menjelang Pemilihan Umum 2024.
Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno dalam keterangannya pada awak media, Senin 5 Februari 2024 mengatakan, operasi ini juga dalam rangka Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, tutur Gito, Satpol PP juga menindaklajuti adanya aduan warga terkait aktivitas warga yang menggangu di sejumlah wilayah.
"Dari situ bersama TNI/Polri kita bergerak pada Sabtu malam, 3 Januari 2023, untuk menyisir tempat-tempat pengedar minuman keras," ujarnya.
Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari. Dalam operasi ini tim menemukan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek sebanyak 349,5 botol dan setengah galon. Dari harga Rp15.000 berupa ciu, sampai minuman impor dengan harga Rp700.000 per botol.
"Sesuai Perda tersebut, dilarang mengedarkan, memproduksi, menimbun, dan meminun alkohol dalam bentuk apapun yang memabukkan, atau Kebumen harus Zero Alkohol," ucapnya.
Berdasarkan Perda 4 Tahun 2020 itu, para tersangka pengedar Miras bisa dikenakan tindak pidana kurungan atau hukuman badan maksimal 3 bulan, atau denda sebesar Rp50 juta. Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk disidang.
"Nanti yang mengeksekusi dari Kejaksaan Negeri Kebumen," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menambahkan, dalam operasi miras ini, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni dengan insial EP, IA, AEN, dan MR.
"Para tersangka kita amankan di warung-warung penjual miras di sejumlah tempat di Kutowinangun dan Kebumen. Termasuk di tempat karaoke," ujar Juni.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat, baik miras, judi atau togel, serta razia tempat penginapan yang ada indikasi kerap digunakan untuk perbuatan asusila. Hal ini dalam rangka penegakan Perda, serta menindaklanjuti aduan masyarakat di Lapor Cepat Bupati.
"Kegiatan operasi ini merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kabupaten Kebumen dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih menjelang Pemilu 2024. Setelah itu kita juga akan memasuki bulan Ramadhan. Jadi, razia akan terus kita tingkatkan," ucap Juni.
Juni menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol jenis apapun, serta tidak melakukan aktivitas ilegal dalam bentuk apapun guna terciptanya situasi yang kondusif menjelang Pemilu 2024. (mat)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News