KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Bermain petasan seringkali menimbulkan malapetaka bahkan hingga menyebabkan korban jiwa. Himbauan untuk tidak bermain petasan yang dianggap berbahaya tak henti-hentinya disampaikan. Namun kebiasaan bermain petasan masih sering dijumpai, khususnya saat bulan Ramadhan di Kebumen.
Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat beberapa tahun lalu, di Kabupaten Kebumen ditemukan kasus korban meninggal dunia akibat ledakan petasan.
Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen tak tinggal diam melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran petasan saat Ramadhan dan berhasil mengungkap peredaran bubuk petasan antar kabupaten yang dilakukan oleh tersangka inisial NK (30), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng. Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria, tersangka diamankan pada Senin tanggal 18 Maret 2024, sekira pukul 20.45 WIB.
"Tersangka kita amankan saat anggota Unit Reskrim tengah melakukan patroli. Lalu menjumpai pemuda yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan kita temukan barang bukti bubuk petasan seberat 3 Kg," ungkap AKP Jakaria didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu 20 Maret 2024.
Menurut AKP Jakaria, saat itu tersangka bermaksud akan melakukan cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli. Barang bukti 3 Kg bubuk petasan berikut sumbu yang masih dalam bentuk lembaran dikemas pada sebuah plastik kresek hitam.
Lalu pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan 30 ribu Rupiah untuk setiap bubuk petasan yang berhasil dijual. Ia memperoleh bubuk seharga 150 ribu Rupiah, lalu dijual kembali dengan harga 180 ribu Rupiah.
Total ia telah mengambil 14 Kg dari seseorang, sebagian telah dijual di Kabupaten Banjarnegara.
"Mulai jualan pas bulan Ramadhan ini. 9 Kg (bubuk petasan) telah dijual di Banjarnegara," jelas NK yang katanya ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan bubuk petasan.
Akibat perbuatan, NK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto pada kesempatan itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen agar menghindari bermain petasan karena dinilai sangat berbahaya.
"Tidak ada ruang gerak untuk pendistribusian bahan peledak petasan di Kebumen. Yang perlu kita ketahui, petasan bisa meledak dan menyebabkan kematian. Ancaman hukuman cukup tinggi bagi mereka yang bermain atau menyimpan petasan," jelas AKP Heru. (mat/res)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News