KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Keluhan masyarakat terkait marakanya parkir liar di Kebumen mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. Pemkab melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) memberikan tanggapan atas keresahan yang dirasakan masyarakat.
Disperkimhub menyampaikan keprihatinan atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat soal perparkiran. Misalnya melaksanakan kegiatan parkir di tempat yang jelas ada rambu-rambu larangan dilarang parkir dengan tanda P garis merah. Misalnya di Jl. Merdeka, sisi barat Alun-alun Pancasila.
"Disitu sudah jelas ada tanda larangan parkir, tapi masih saja ada oknum yang melakukan kegiatan perparkiran di situ. Kemudian masyarakatnya juga suka parkir di situ, padahal jelas ada larangannya," ujar
Puguh Supriyanto Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan, Senin (3/6/2024).
Menurut Puguh, baik masyarakat yang parkir dan juru parkirnya sama-sama salah. Karena tempat-tempat yang sudah ada rambu larangan parkir sudah jelas aturannya. Pemerintah pun sudah berulang kali mengadakan sosialisasi penertiban parkir liar, dan juga teguran kepada oknum-oknum juru parkir liar ini.
"Jadi sosialisasi sudah sering kita lakukan, kemudian kita juga melakukan patroli, dan memberikan teguran kepada mereka untuk tidak parkir dan tidak menarik di tempat-tempat yang kami larang. Mereka bilangnya, tahu dan paham, tapi besok-besok masih mengulangi lagi," ujarnya.
Misalnya, Puguh kembali mencontohkan maraknya parkir di jalur sepeda Jalan Soekarno-Hatta. Kawasan jalur sepeda jelas dilarang untuk parkir, tapi nyatanya masih ada aktivitas parkir di situ. Baik masyarakatnya maupun juru parkirnya.
"Sudah sering kita lakukan teguran, peringatan, kita usir, tapi kadang masih sering berulang. Kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan ini memang masih lemah. Termasuk juru parkirnya," tuturnya.
Ia menuturkan, setidaknya ada 240 titik parkir yang resmi atau yang dikelola oleh Disperkimhub. Sedangkan diakui jumlah perpakiran liar masih lebih banyak. Sementara, parkir liar sudah jelas-jelas melanggar Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
"Dalam Perda itu jelas masyarakat dilarang melakukan aktivitas perparkiran di tempat sudah ada larangannya. Kalau melanggar bisa dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp10 juta," ucapnya.
Adapun penegakan Perda wilayahnya ada di Satpol PP. Pihaknya pun siap bekerjasama dengan Satpol PP untuk mendukung penindakan parkir liar, sesuai yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2020. "Kita siap, penindakan itu wilayahnya ada di Satpol PP, kita siap kolaborasi. Kalau Dishub yang menindak tidak bisa," tegasnya.
Puguh mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu mengenai parkir. Pemerintah sudah menyiapkan kantong-kantong parkir yang diperbolehkan. Hal ini demi tertibnya lalu lintas, dan tidak menganggu kenyamanan pengguna jalan raya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kebumen Zuni Sutopo mengatakan, sampai saat ini, pihaknya rutin menempatkan personilnya untuk ditugaskan di kawasan Alun-alun Pancasila guna memantau kondisi di lapangan, serta melakukan upaya teguran apabila ada yang melanggar.
"Saat ini sudah ada personil Satpol PP yang ditugaskan setiap hari di Alun-alun Pancasila, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana," ujar Zuni.
Pihaknya mengakui sampai saat belum pernah dilakukan penindakan dalam rangka penertiban parkir liar, sesuai dengan Perda NO 4 Tahun 2020. Namun, ia berencana melaksanakan operasi bersama guna menertibkan pelanggaran yang terjadi.
"Di Minggu-minggu ini akan kami laksanakan operasi bersama untuk menertibkan pelanggaran di seputaran kota atay kecamatan Kebumen," tandasnya. (mat/kab)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News