KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Revi Cahya Sulihatun, seorang warga Kebumen, Jawa Tengah, yang sempat viral karena dikabarkan hilang saat bepergian ke luar negeri, ternyata ditahan di Jepang karena dugaan membawa 1,5 kilogram narkoba sejak juni 2024.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen kemudian berusaha membantu kepulangannya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun, belakangan diketahui bahwa Revi ditahan oleh pihak berwajib di Osaka atas dugaan membawa narkoba. Kejaksaan Distrik Osaka mengamankannya di Bandara Internasional Kansai pada 10 Juni 2024 setelah Revi transit di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur.
Upaya Pemulangan
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memantau perkembangan kasus WNI yang berurusan dengan hukum di luar negeri, termasuk Revi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka juga telah menerima informasi penangkapan Revi pada 12 Juni 2024.
KJRI Osaka dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menghubungi keluarga Revi untuk memberikan informasi terbaru mengenai kondisinya. Namun, keluarga Revi belum bisa bertemu langsung dengannya.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, telah melakukan panggilan video dengan keluarga Revi untuk menyampaikan kondisinya. Judha juga menjelaskan bahwa tujuan Revi ke Osaka adalah untuk bekerja, dan ia diduga ditangkap karena kasus penyalahgunaan visa turis. (dikutip dari Suara.com)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News