Ilustrasi Pencucian Uang. (Foto. Tempo.co/Shutterstock) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus penipuan dalam bisnis jual beli sembako yang melibatkan transaksi lebih dari Rp 2 miliar di Kebumen, Jawa Tengah, mulai menemui titik terang. Pelaku utama, yang berinisial P, telah mengakui aliran uang kepada beberapa rekan lainnya, salah satunya seorang pedagang sayur di Pasar Petanahan, Kebumen.
Korban berinisial J dalam kasus ini, melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp2,36 miliar akibat penipuan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, Zakaria Nuriman Wanda, penipuan ini bermula pada Juli 2023, saat bisnis berjalan dengan lancar. Namun, pada akhirnya, J merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen pada Maret 2024.
Zakaria menjelaskan bahwa alat bukti berupa bukti pembayaran, berita acara, dan rekening koran bank telah diserahkan kepada pihak berwenang. Selama enam bulan terakhir, P telah mengakui bahwa dirinya menggelapkan uang tersebut. Aliran dana ini diduga mengalir ke pihak lain, yakni M, melalui rekening dua orang bernama AS dan SS.
"P mengakui kepada penyidik Polres Kebumen dan J bahwa uang tersebut mengalir ke M, yang merupakan pedagang sayur di Pasar Petanahan, Kebumen," ungkap Zakaria pada Sabtu (21/9/2024).
Meskipun begitu, pertemuan antara pihak korban dan pelaku pada Senin (16/9/2024) di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kebumen belum menghasilkan kesepakatan. Zakaria mengatakan bahwa M terus mengelak meskipun ada bukti kuat yang menunjukkan aliran dana tersebut.
"M masih mengelak, padahal berdasarkan bukti menunjukkan uang dari J ke P kemudian ditransfer ke M melalui rekening AS dan SS," tambah Zakaria, yang juga merupakan keponakan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi ketidaksesuaian bukti dari pihak M di hadapan penyidik. Zakaria yakin bukti yang dibawa oleh pihak M tidak valid. Tim kuasa hukum korban berencana memperkuat bukti dengan menghadirkan saksi ahli, yaitu auditor, guna mengurai aliran dana yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selanjutnya kita akan menyiapkan auditor, untuk menjelaskan dan menguatkan alat bukti dari pihak Jamaludin atas aliran dana tersebut dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Nuzul Ramadhani, yang juga tim kuasa hukum korban.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor P, Kartiko Nur Rakhmanto, mengakui bahwa kliennya memang menerima aliran dana dari J. Namun, Kartiko beralasan bahwa kliennya dipaksa melakukan penipuan tersebut oleh M. Ia sepakat bahwa kehadiran auditor independen sangat dibutuhkan untuk menjelaskan aliran dana secara objektif.
"Kalau dari klien kami, beliau selaku pelaku juga jadi korban pemerasan dari M. Bahwasanya klien kami harus membayar transaksi nota berjalan kepada pihak M," kata Kartiko saat dihubungi terpisah.
"Butuh auditor agar semua berimbang," imbuh Kartiko.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwansyah, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. Mediasi telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan. Kedua belah pihak telah menjalani mediasi, namun belum ada titik temu," ujar AKP La Ode Arwansyah. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News