Tak Hanya Fisik, Ini Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual yang Sering Diabaikan

Tak Hanya Fisik, Ini Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual yang Sering Diabaikan

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kekerasan seksual saat ini telah mencapai status darurat dan perlu segera mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Hal ini disampaikan oleh Rika Saraswati, Dosen Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata, dalam "Focus Group Discussion (FGD) untuk Media Baru pada Diseminasi UU TPKS Melalui Media Engagement" yang berlangsung di Hotel Arkenzo, Semarang, Sabtu (28/9/2024).

"Kekerasan seksual bukan hanya kejadian biasa, ini menyangkut martabat manusia," ujar Rika. Ia menambahkan, kekerasan seksual dapat terjadi dalam bentuk fisik maupun non-fisik, dan keduanya sama-sama merusak martabat serta harga diri korban.

Bentuk Kekerasan Seksual Fisik dan Non-Fisik

Rika menjelaskan, kekerasan seksual fisik meliputi tindakan seperti sentuhan tanpa persetujuan korban, percobaan pemerkosaan, hingga tindakan pemerkosaan. Selain itu, membuka pakaian korban tanpa persetujuan dan pemberian hukuman dengan nuansa seksual juga termasuk dalam kategori kekerasan fisik.

Sedangkan kekerasan seksual non-fisik mencakup tindakan seperti tatapan bernuansa seksual, mengintip kegiatan pribadi korban, serta menunjukkan alat vital atau melakukan gerakan dengan konotasi seksual. Komentar atau guyonan berbau seksual, catcalling, dan pelecehan verbal mengenai penampilan tubuh seseorang juga termasuk kekerasan non-fisik yang sering kali diabaikan.

Kekerasan non-fisik lainnya dapat berupa tindakan mengirimkan pesan, gambar, atau video dengan konten pornografi tanpa persetujuan, hingga merekam atau menyebarkan gambar atau video korban secara ilegal. Bentuk kekerasan seksual ini bisa saja akan mengganggu mental dan psikologis korban, sehingga mengakibatkan trauma yang mendalam.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan

Rika menekankan bahwa edukasi dan sosialisasi terkait kekerasan seksual, terutama mengenai bentuk-bentuk yang kerap tidak disadari sebagai pelecehan, harus terus dilakukan. Media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual serta upaya pencegahannya.

Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap, Rika berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tersebut, serta mendukung perlindungan terhadap korban melalui penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Martabat manusia adalah hak yang harus dijaga. Kita semua harus terlibat dalam upaya mencegah dan melawan kekerasan seksual," tutupnya.



-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News

Previous Post Next Post