KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni FH (22), warga Desa Rowokele, Kebumen, dan JR (37), warga Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam jaringan pengedar narkoba. Barang bukti berupa paket sabu dan alat hisap turut diamankan.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Adimulyo.
Polisi kemudian bergerak cepat mengejar JR. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sumpyuh, Banyumas, hanya beberapa jam setelah FH ditangkap.
Barang Bukti Tambahan
Dari JR, polisi menyita dua paket sabu, tujuh plastik klip bekas, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), serta dua unit handphone. Bukti ini memperkuat peran JR sebagai pemasok narkotika dalam jaringan ini.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Hukuman terberat adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam jaringan pengedar narkoba. Barang bukti berupa paket sabu dan alat hisap turut diamankan.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Adimulyo.
Baca Juga : Warga Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria di Muara Sungai Lukulo
“Tersangka FH kami tangkap pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Banyurata. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat,” ujar AKP Heru dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Saat penangkapan, polisi menyita enam paket sabu dalam plastik klip bening, sebuah handphone, dan sepeda motor Honda Beat. Hasil interogasi terhadap FH mengungkap nama JR sebagai pemasok sabu tersebut.
Modus Operasi: Sharelock untuk Transaksi
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa JR menggunakan fitur sharelock pada aplikasi ponsel untuk memberikan lokasi pengantaran sabu kepada FH.
“FH mengaku tergiur dengan imbalan uang yang dijanjikan JR untuk mengantarkan sabu kepada seorang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” ungkap AKP Heru.
“Tersangka FH kami tangkap pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Banyurata. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat,” ujar AKP Heru dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Saat penangkapan, polisi menyita enam paket sabu dalam plastik klip bening, sebuah handphone, dan sepeda motor Honda Beat. Hasil interogasi terhadap FH mengungkap nama JR sebagai pemasok sabu tersebut.
Modus Operasi: Sharelock untuk Transaksi
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa JR menggunakan fitur sharelock pada aplikasi ponsel untuk memberikan lokasi pengantaran sabu kepada FH.
“FH mengaku tergiur dengan imbalan uang yang dijanjikan JR untuk mengantarkan sabu kepada seorang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” ungkap AKP Heru.
Polisi kemudian bergerak cepat mengejar JR. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sumpyuh, Banyumas, hanya beberapa jam setelah FH ditangkap.
Barang Bukti Tambahan
Dari JR, polisi menyita dua paket sabu, tujuh plastik klip bekas, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), serta dua unit handphone. Bukti ini memperkuat peran JR sebagai pemasok narkotika dalam jaringan ini.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Hukuman terberat adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga : 4 Pasangan Mesum dan Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi
FH, yang mengaku baru pertama kali mencoba sabu, menyampaikan penyesalannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tengah mempersiapkan diri untuk tes kerja ke Korea Selatan. “Semua harapan saya hancur karena ini,” ujar FH di hadapan penyidik.
Polres Kebumen Gencarkan Operasi Narkoba
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Kebumen dalam memberantas narkotika. AKP Heru Sanyoto menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi di wilayah Kebumen.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini adalah bentuk kerja sama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
FH, yang mengaku baru pertama kali mencoba sabu, menyampaikan penyesalannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tengah mempersiapkan diri untuk tes kerja ke Korea Selatan. “Semua harapan saya hancur karena ini,” ujar FH di hadapan penyidik.
Polres Kebumen Gencarkan Operasi Narkoba
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Kebumen dalam memberantas narkotika. AKP Heru Sanyoto menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi di wilayah Kebumen.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini adalah bentuk kerja sama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Baca Juga : Tak Jera Masuk Bui, Warga Kutowinangun Tertangkap Kembali Karena Mencuri di Rumah Tetangga
Dengan pengungkapan ini, Polres Kebumen berharap menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba bahwa tidak ada ruang untuk aktivitas tersebut di wilayah hukumnya.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Dengan pengungkapan ini, Polres Kebumen berharap menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba bahwa tidak ada ruang untuk aktivitas tersebut di wilayah hukumnya.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News