Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko mengungkapkan, pengungkapan ini adalah wujud dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran yang menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi tepat sasaran.
“Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen. Kami menemukan adanya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” jelas Kompol Setiyoko dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Modus Operandi dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar di Kebumen
Para tersangka menggunakan modus yang sistematis. Mereka memodifikasi kendaraan dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU. Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku mengganti nomor polisi kendaraan sesuai dengan barkode tertentu yang mereka gunakan di SPBU.Baca Juga : Sempat Dilaporkan Hilang Jatuh ke Sungai Lukulo saat Memancing, Warga Karanggayam Ditemukan di Muara
“Setelah tangki tambahan terisi, BBM dibawa ke gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di gudang itu, BBM dipindahkan ke dalam kempu berkapasitas besar untuk dijual kepada pihak lain,” lanjut Kompol Setiyoko.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
“Barang bukti beserta kedua tersangka telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Setiyoko.
“Setelah tangki tambahan terisi, BBM dibawa ke gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di gudang itu, BBM dipindahkan ke dalam kempu berkapasitas besar untuk dijual kepada pihak lain,” lanjut Kompol Setiyoko.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar
- 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter
- Empat kendaraan dengan tangki tambahan
- Satu kendaraan tangki milik sebuah perusahaan di Semarang
- Mesin pompa air, selang spiral, 24 lembar TNKB, dan handphone milik pelaku.
“Barang bukti beserta kedua tersangka telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Setiyoko.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar di Kebumen
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.Baca Juga : Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk Dua Pengedar Sabu, Ungkap Modus Dengan Sharelock
Iptu Axel Rizky Herdana, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga ke akarnya,” ujar Iptu Axel.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi. Polres Kebumen memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Iptu Axel Rizky Herdana, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga ke akarnya,” ujar Iptu Axel.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa. “Dukungan masyarakat sangat penting agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa depan,” pungkasnya.Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi. Polres Kebumen memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News