KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Polres Kebumen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan seorang selebgram asal Desa/Kecamatan Sempor, Kebumen. Selebgram berinisial YSF (24) ini diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot menggunakan akun Instagram pribadinya.
Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kabagops Kompol Setiyoko, mengungkapkan bahwa YSF memiliki sekitar 50 ribu pengikut di Instagram. Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, promosi yang dilakukan oleh YSF berpotensi menjangkau banyak orang dan mendorong mereka untuk terlibat dalam aktivitas judi online ilegal.
Bayaran Rp3,6 Juta untuk Promosi
YSF diketahui menerima bayaran sebesar Rp3,6 juta sebagai imbalan atas promosi tersebut. Uang itu dikirim melalui transfer bank dalam dua tahap. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya mengamankan YSF di rumahnya pada Jumat, 15 November 2024.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram yang digunakan untuk promosi.
Ancaman Hukuman Berat
YSF kini menghadapi ancaman hukum serius. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum seperti ini," tegas Kompol Setiyoko dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Peringatan Bagi Pengguna Media Sosial
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar seperti selebgram, agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online yang ditemukan di media sosial.
Edukasi tentang bahaya judi online, baik dari sisi hukum maupun dampak sosial, dinilai penting untuk mencegah kasus serupa. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak moral masyarakat dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat.
Dengan langkah tegas seperti ini, Polres Kebumen berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah orang lain dari mengikuti jejak serupa. Kasus YSF menjadi pelajaran penting bahwa aktivitas di dunia digital tetap berada di bawah pengawasan hukum.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News