MUI: LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi Haram untuk Orang Kaya

MUI: LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi Haram untuk Orang Kaya

KEBUMEN, beritakebumen.co.id -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa orang kaya haram hukumnya menggunakan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang disubsidi pemerintah. Pasalnya, kedua jenis subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok tertentu yang berhak menerimanya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penggunaan LPG 3 kg dan pertalite oleh orang kaya adalah bentuk penyalahgunaan hak. "Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Miftah dalam pernyataannya di laman resmi MUI.

Menurutnya, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, termasuk untuk transportasi umum dan para nelayan. Sementara itu, pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Begitu juga dengan gas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Miftah menjelaskan bahwa gas melon ini hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi dan hukuman bagi orang yang menyalahgunakannya. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat yang mampu lebih bijak dalam menggunakan fasilitas subsidi agar tidak merugikan kelompok yang benar-benar membutuhkan.


-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post