KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Dua pemuda masing-masing inisial SP (40) warga Desa Depokrejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan GN (36) warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, keduanya ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, bermula dari informasi masyarakat.
"Keduanya diamankan berdasarkan penyelidikan informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Keduanya diduga melakukan peredaran sabu," jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Jumat 28 Februari 2025.
Dari penangkapan itu Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu seberat kurang lebih 0.33 gram, pipet kaca warna bening, korek gas, serta uang tunai 600 ribu Rupiah.
Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba di dua tempat yang berbeda di hari yang sama.
Tersangka inisial SP ditangkap di Desa Depokrejo Kecamatan/Kabupaten Kebumen, sedang tersangka GN ditangkap di Desa Adikarso, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Pengakuan tersangka, sabu yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen merupakan hasil beli dari seseorang.
Sabu tersebut merupakan sisa penjualan kepada seseorang untuk dikonsumsi berdua.
"Kami masih melakukan pengejaran kepada nama-nama yang disebut oleh tersangka," pungkas AKP Heru Sanyoto.
Kedua tersangka, kini harus berurusan dengan Polres Kebumen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News