Fakta Terungkap dalam Kasus Pembuangan Bayi di Petanahan, Seorang Pria dan ASN Ini Jadi Tersangka

Fakta Terungkap dalam Kasus Pembuangan Bayi di Petanahan, Seorang Pria dan ASN Ini Jadi Tersangka

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Tega sekali orangtua yang membuang darah dagingnya sendiri. Di saat banyak banyak pasangan mendambakan buah hati selama bertahun-tahun, justru ada yang memilih membuang bayinya demi menutupi aib. Inilah yang terjadi dalam kasus pembuangan bayi di Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah. Peristiwa yang semula dianggap sebagai aksi penyelamatan ternyata adalah kisah bohong yang disusun oleh pasangan gelap. Awal Mula Kasus Pembuangan Bayi di Petanahan

Awal Mula Kasus Pembuangan Bayi di Petanahan


Kasus pembuangan bayi di Petanahan ini terungkap saat seorang pria berinisial S (44), warga Karanganyar, Kebumen, mengaku menemukan bayi laki-laki lengkap dengan tali pusat di sebuah rumah kosong di Jalan Guyangan–Petanahan, Minggu (13/4/2025). Bayi tersebut kemudian diserahkan ke Puskesmas setempat.

Baca Juga : Telur Asin Premium dari Karang Tanjung, 1.500 Butir per Hari Dipasarkan Lewat TikTok & Shopee

Namun, berkat penyelidikan cepat dari Unit PPA Polres Kebumen, dalam waktu kurang dari 12 jam kebohongan itu terbongkar. Bayi itu ternyata anak kandung dari S dan kekasih gelapnya C (40), seorang ASN dari wilayah Karanganyar.

Motif di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Petanahan


Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menjelaskan, kasus pembuangan bayi di Petanahan merupakan bentuk rekayasa yang dibuat karena pasangan tersebut ingin menutupi hubungan gelap mereka. Mereka berpura-pura menemukan bayi saat mencari rumput untuk menghindari malu di hadapan keluarga dan masyarakat.

Baca Juga : Malam-malam, Ditemukan Bayi Baru Lahir Tergeletak di Teras Rumah Warga Wonosari

"Alhamdulillah, kurang dari 12 jam kita bisa mengungkap kasus pembuangan bayi di wilayah Kabupaten Kebumen. Motifnya adalah untuk menutupi rasa malu dan aib dari tersangka," ungkap Kapolres.

Tersangka dalam Kasus Pembuangan Bayi di Petanahan Terancam Penjara


Akibat perbuatannya dalam kasus pembuangan bayi di Petanahan, S dan C kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. S sudah ditahan di Polres Kebumen, sementara C masih menjalani perawatan medis. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B jo 76B UU Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga : Bayi Mungil Ditelantarkan di Depan Rumah Warga, Polisi Cari Pelakunya

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil, pakaian bayi, dan handuk yang digunakan dalam upaya rekayasa tersebut.

Kondisi Bayi Korban Kasus Pembuangan di Petanahan Kini Stabil


Meski menjadi korban dalam kasus pembuangan bayi di Petanahan, bayi laki-laki itu saat ini dalam kondisi sehat. Ia dirawat secara intensif di RSUD Kebumen. Sejumlah pihak mulai dari Dinas Sosial hingga lembaga bantuan hukum ikut terlibat dalam pengawasan dan perlindungan terhadap bayi tersebut.

Baca Juga :  Penemuan Bayi Laki-laki Gegerkan Warga Banjarejo Puring

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa anak adalah titipan Tuhan yang wajib dilindungi, bukan ditelantarkan. Kasus pembuangan bayi di Petanahan adalah contoh nyata bagaimana aib dan rasa malu bisa membutakan nurani seseorang. Tindakan hukum harus ditegakkan, dan bayi itu berhak mendapatkan masa depan yang layak.

Info Grafis Kasus Pembuangan Bayi di Petanahan

Fakta Terungkap dalam Kasus Pembuangan Bayi di Petanahan, Seorang Pria dan ASN Ini Jadi Tersangka



-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News

Previous Post Next Post