KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kejadian Dini Hari, Pelaku Serang Korban dengan Celurit
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, PI (31), warga Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, tengah dalam perjalanan menuju Kabupaten Cilacap ketika dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic.
Baca Juga : Polres Kebumen Tuntaskan 96% Kasus Selama Tahun 2022. Kasus Fitri Crypto Capai Kerugian 200 Miliar Rupiah
Dengan mengancam celurit sepanjang 1,2 meter, pelaku memaksa korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000 dan satu unit telepon genggam. Tak berhenti di situ, korban juga dibacok lebih dari sepuluh kali, menyebabkan jaket yang dikenakannya robek hingga menembus kulit.
Aksi Cepat Polisi: Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Setelah melarikan diri, korban segera melapor ke Polsek Mirit. Tindakan cepat dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polres Purworejo. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu pagi (20/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama tim kami. Dalam waktu kurang dari satu hari, kami berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen.
Pelaku Masih Muda, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial P (16) dan A (18), keduanya berasal dari Kabupaten Bantul, DIY. Kompol Faris menjelaskan bahwa salah satu pelaku, P, masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sedangkan A sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Purworejo.
Terlibat Kasus Serupa di Tiga Kabupaten
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku juga diduga terlibat dalam aksi begal di wilayah lain, yaitu Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo.
Baca Juga : Polres Kebumen Tangkap 18 Pelaku Kejahatan dan Amankan 2 Pucuk Senpi dalam Operasi Penyakit Masyarakat
“Masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain di tempat berbeda,” ujar Kompol Faris.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP.
Baca Juga : Murid Nakal, Guru BK Siap Serahkan ke Polres
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bepergian, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” tutup Kompol Faris.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
“Masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain di tempat berbeda,” ujar Kompol Faris.
Dijerat Pasal Berat, Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP.
Baca Juga : Murid Nakal, Guru BK Siap Serahkan ke Polres
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bepergian, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” tutup Kompol Faris.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News