Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kambing di Kebumen, Ternyata Sudah Beraksi di 20 Lokasi

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kambing di Kebumen, Ternyata Sudah Beraksi di 20 Lokasi

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kambing yang belakangan meresahkan warga. Pelakunya adalah FA (41), warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, yang diketahui telah mencuri kambing di puluhan lokasi berbeda.

Terungkap Usai 8 Kambing Hilang


Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kecamatan Pejagoan berinisial SM (48) melaporkan kehilangan delapan ekor kambing miliknya pada Jumat pagi (11/4/2025). Saat itu, kandang milik korban ditemukan dalam keadaan terbuka dan kosong.

Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Kebumen Tangkap Dua Pelaku Begal Sadis di Mirit

Menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kebumen langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku pun terungkap.

Tertangkap di Brebes, Akui Gunakan Mobil Rental


Pelaku FA ditangkap di wilayah Kabupaten Brebes, tempat ia berdomisili. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ia menggunakan mobil rental untuk mengangkut kambing hasil curian.

"Yang bersangkutan menyewa mobil dari rental untuk keperluan pencurian. Sasarannya adalah kandang-kandang yang berada di pinggir jalan. Untuk mempermudah pelaku dalam melarikan diri dan mengevakuasi kambing ke dalam kendaraan," jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, Jumat 25 April 2025.

Sudah Mencuri di 20 Lokasi Sejak Awal 2024


Tak hanya sekali, FA mengaku telah melakukan pencurian kambing di 20 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kebumen sejak Januari 2024. Modusnya nyaris sama: beraksi saat dini hari atau pagi hari ketika pemilik ternak lengah.

Baca Juga : Fakta Terungkap dalam Kasus Pembuangan Bayi di Petanahan, Seorang Pria dan ASN Ini Jadi Tersangka

FA juga diketahui sebagai residivis. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus penjambretan di Kabupaten Slawi dan pencurian ternak di Cilacap.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau jika FA merupakan bagian dari jaringan pencurian hewan yang lebih besar.

Baca Juga : Geopark Kebumen dan Meratus Resmi Jadi Bagian UNESCO Global Geoparks

"Kami berharap dengan tertangkapnya tersangka ini, keresahan masyarakat khususnya peternak kambing di wilayah Kebumen bisa teratasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, serta memasang pengaman tambahan di kandang ternak," pungkas Kompol Faris.

Catatan untuk Masyarakat dan Pemerintah


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di desa-desa yang terbilang tenang. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap keamanan hewan ternak yang menjadi sumber penghidupan utama.

Baca Juga : Operasi 2 Hari, Polres Kebumen Amankan 6 Kasus Asusila

Di sisi lain, pemerintah daerah dan aparat setempat juga diharapkan bisa mendorong peningkatan sistem keamanan lingkungan, seperti pemasangan CCTV di titik rawan dan peningkatan patroli, demi menjaga kenyamanan warga dan mengurangi potensi kejahatan di daerah pedesaan.



-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post